HMPS HKI dikemanakan?

PBAK IBN Tegal tahun ini dilaksanaan 04 – 05 September 2020. Kebijakan yang diambil oleh pihak kampus tersebut dinilai cacat komunikasi. Pasalnya, dari pihak mahasiswa tidak dilibatkan untuk membahas struktur kepanitiaan. Struktur panitia PBAK disahkan pada kamis, 27 Agustus 2020. Namun, semua HMPS diberi tahu oleh pihak panitia pada 31 Agustus 2020. Dan hanya diberi tahu untuk pengukuhan panitia PBAK yang dilaksanakan 01 september 2020 di aula IBN Tegal lantai 2.

HMPS HKI sendiri sama sekali tidak diberi tahu oleh pihak panitia terkait struktur kepanitiaan PBAK IBN Tegal 2020.  Bahkan, undangan tidak sampai kepada ketua HMPS. Padahal SK Rektor IBN Tegal Nomor 110/038/SK-IBN/VIII/2020, pada 27 Agustus 2020 tentang struktur panitia PBAK secara tertulis dalam surat keputusan tersebut bahwa semua ketua HMPS masuk menjadi panitia PBAK 2020. Namun, sebagai koordinator pendamping. Hingga 03 september 2020, HMPS HKI tidak mendapat informasi apapun oleh pihak panitia tentang PBAK 2020. Dimana harusnya seluruh kepanitiaan mengetahui teknis jalannya kegiatan PBAK tersebut. Kepanitiaan semestinya pro-aktif, jika sudah mencantumkan HMPS masuk dalam kepanitiaan. Terutama lebih mengomunikasikan.

Kami kecewa dari tidak adanya keterlibatan pembentukan panitia hingga komunikasi yang cacat. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak panitia, antaranya:

  1. Kecacatan komunikasi

Selama terbentuknya struktur panitia PBAK 2020 berdasarkan SK Rektor pada 27 Agustus 2020, pihak panitia sama sekali tidak melakukan komunikasi secara intens terlebih dahulu. Bahkan sampai hari-H pun, pihak panitia tidak mengomunikasikan kepada kami.

Seharusnya, struktur panitia yang dari mahasiswa diajukan oleh pihak DEMA bukan dari Dosen. Disini sudah jelas sekali, komunikasi antara Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) dengan DEMA sedang tidak baik-baik saja.

  • Kecacatan struktural dan justifikasi sepihak oleh birokrasi kampus

Birokrasi kampus menganggap dalam kepanitiaan PBAK 2020 ini sesuai dengan Dirjend Pendis nomor 4962. Padahal dalam peraturan dirjend tersebut, bahwa kepanitiaan dari unsur dosen dan karyawan diajukan oleh wakil rektor III. Dan dari unsur mahasiswa, diajukan oleh DEMA. Namun, realitanya tidak.

  • Poin bersatu kita kuat, bersama kita hebat

Kami selaku HMPS HKI, merasa kecewa terhadap terbentuknya struktur panitia PBAK 2020. Dan mencoba mengomunikasikan dengan birokrasi mahasiswa. Seperti DEMA, UKM, dan HMPS. Rata-rata mereka sependapat dengan kita, yakni merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Sebagai penutup kata, kami cukup menuliskan tanya. “HMPS HKI, dikemanakan?”

Oleh: HMPS HKI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama