Seperti yang dibahas oleh jajaran birokrasi mahasiswa yang lain, kami dari HMPS BKI pun merasakan keresahan yang sama yaitu terbatasnya ruang mahasiswa untuk berekspresi dengan kegiatan, bakat, dan kreatifitas dalam kegiatan PBAK, yang kali ini diambil alih oleh dosen dengan kegiatan yang cenderung formalitas. Apalagi sistem kepanitiaanya juga tidak transparan, dan kalau-pun alasanya karena pandemi harusnya kita sebagai mahasiswa dan dosen saling berdiskusi bagaimana cara membuat kegiatan PBAK dikala pandemi, bukannya diambil alih sistem PBAKnya oleh dosen.
Sikap yang demikian jelas menyalahi aturan dengan mengacu pada SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 4962 poin G.1 yang mana disebutkan "Nama-nama panitia dari unsur Mahasiswa diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) kepada Wakil Rektor/Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan.
Hal yang demikian sungguh tidak mencerminkan sikap seorang civitas akademika yang mana seharusnya bijak dalam memutuskan suatu permasalahan bukan malah bertindak kesewenang-wenangan.