Kebebasan Pers dan Regulasi Yang Semakin Mencekik


 

Sumber : Pinterest

Tok Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran telah di sahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna, Di lansir dari laman berita Remotivi yang telah mengikuti proses wacana publik yang di laksanakan oleh komisi I. Proses tersebut meliputi pembacaan susunan perubahan naskah akademik, dan naskah akademik kemudian juga menyatakan penolakan revisi sepenuhnya.

RUU ini sempat menjadi perbincangan publik mengenai DPR RI melakukan upaya memperluas cakupan penyiaran pada umumnya ke ranah digital, hal ini memang perlu adanya pembatasan dalam penggunaan media global untuk dapat bertanggung jawab yang di kelola serta bermanfaat dalam kehidupan sosial di masyarakat. Tetapi ketetapan yang keliru juga akan berdampak dalam hal ketetapan hukum yang tidak pasti dan mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.

Terdapat point yang menjadi problem besar yang di peroleh dalam laman remotivi yakni:

Pernyataan Komisi I DPR mengenai absennya hukum atau "kekosongan hukum" di ranah digital sebagai pembenahan dalam RUU Penyiaran dinilai tidak tepat. Faktanya, ekosistem internet dan berbagai platform digital di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, mencampuradukkan tata kelola internet ke dalam ranah hukum penyiaran dikhawatirkan akan memicu duplikasi regulasi, benturan antar-norma hukum, serta perebutan kewenangan antarlembaga.

Perluasan definisi "Konten Digital" dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai salah kaprah. Rumusan yang disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat harmonisasi akhir Agustus lalu dinilai menyamakan aktivitas warga biasa di media sosial dengan perusahaan penyiaran resmi seperti televisi atau layanan streaming.

Dalam rumusan tersebut, konten digital diartikan sebagai segala informasi atau dokumen elektronik berupa suara, gambar, teks, hingga audio visual yang didistribusikan lewat platform digital, baik oleh pemilik platform maupun pengguna akun biasa.

Padahal, para pengamat menilai karakteristik dan penyebaran konten di internet memiliki perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan penyiaran konvensional. Menyamakan ekspresi masyarakat di media sosial dengan lembaga penyiaran formal dianggap tidak tepat, terlebih aturan mengenai konten pengguna digital sebenarnya sudah diatur secara tersendiri melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan turunannya.

Kebijakan moderasi konten digital yang tumpang tindih dikhawatirkan dapat memicu ketidakpastian hukum serta memperburuk ancaman sensor mandiri dan sensor berlebih (over-moderation) di masyarakat.

Saat ini, instrumen moderasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, seperti Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), dinilai telah kerap digunakan untuk memutus akses (takedown) terhadap berbagai konten kritik yang disampaikan oleh masyarakat sipil.

Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah jika wewenang moderasi konten turut diserahkan kepada rezim Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di bawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Langkah tersebut dinilai justru akan memperluas instrumen sensor, membuka celah kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, serta melegitimasi upaya pembungkaman suara kritis warga di ruang digital.

Kemudian dalam RUU tersebut juga dalam Pasal 42 ayat satu dan dua juga membahas tentang karya jurnalistik yang di tayangkan dalam media digital tidak termuat berdasarkan kode etik jurnalistik melainkan merujuk menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Standar Isi Siaran (SIS) dan ketentuan perundang undangan. 

Penetapan demikian sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa karya jurnalistik penyiaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya, aturan tersebut tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers yang telah ditunjuk secara independen untuk menangani sengketa di bidang pers.

Dari aturan tersebut sangat berpengaruh terhadap karya-karya jurnalistik yang berpotensi kerap akan di bungkam jika produk tersebut menyentil kepentingan pihak-pihak tertentu dalam konteks kritik.

Penulis : Ilwan Qodri Ramadhan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama