SEMA Adakan Sidang Pembagian Anggaran Belanja

SEMA Adakan Sidang Pembagian Anggaran Belanja

Dokumentasi LPM Tanpa Titik


Sidang pembagian Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang diadakan oleh SEMA telah berlangsung pada hari Ahad, 29 Agustus 2021 di Aula IBN Tegal. Adapun acara tersebut dihadiri oleh perwakilan ORMAWA diantaranya SEMA, DEMA, UKM, Komting dan dari kesekretariatan civitas akademik. Dalam hal ini peserta dibagi menjadi dua, yaitu peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta penuh seperti perwakilan ORMAWA, mendapatkan hak bicara dan hak suara. Sedangkan peserta peninjau hanya mendapatkan hak bicara.

Dalam persidangan ini, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta untuk membahas peraturan atau tata tertib yang berlaku selama persidangan berlangsung. Setelah dicapai kesepakatan, selanjutnya perwakilan ORMAWA dipersilahkan memaparkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) nya masing-masing.

Dinamika pencairan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) telah diubah berdasarkan hasil rapat Transparansi Dana dan PBAK pada hari Selasa, 24 Agustus 2021 yang dihadiri oleh perwakilan DEMA, SEMA, dan WAREK III. Sebelumnya, pengajuan pencairan dana dilakukan langsung kepada WAREK III, namun sekarang atas hasil rapat tersebut beralih menjadi melalui SEMA.

Awalnya dana kemahasiswaan dari kampus hanya 60 juta yang berasal dari uang kemahasiswaan Rp. 300.000 x 200 orang (mahasiswa baru) dan menghasilkan dana sebesar  60 juta. Sedangkan jika dilihat dari pengajuan anggaran keseluruhan UKM ada 290 juta belum ditambah DEMA dan SEMA. Akhirnya dari WAREK II menyampaikan agar dana ditambah 40 juta. Jadi dari kampus memberikan dana 100 juta untuk ORMAWA. Untuk pembagian jumlah dana per UKM, pihak kampus menyerahkan kewenangannya kepada SEMA. Kemudian karena khawatir ada kesalahpahaman dalam pembagian dana, akhirnya SEMA memutuskan untuk  mengadakan persidangan ini.

Dana kemahasiswaan 100 juta dibagi untuk delapan UKM, yaitu STAPALA, LPM Tanpa Titik, Racana, Teater Cebong, Judunul Musthofa, Bara Musik, Menwa, dan QOF. Sementara pembagian awal dana yaitu 65 juta untuk UKM, dan sisanya 35 juta diberikan ke SEMA dan DEMA untuk  tambahan atau penyimpanan dana.

Dokumentasi LPM Tanpa Titik


Beberapa ORMAWA mengeluhkan perihal UKM yang tidak aktif tapi masih mendapatkan anggaran belanja. Mereka bertanya-tanya untuk apa nanti dananya, jika memang satu tahun kedepan UKM yang telah diberi anggaran tersebut tetap tidak aktif. Disisi lain, Nicky Meidya SP selaku ketua SEMA menejelaskan bahwa pihak kampus tetap memberikan dana kepada semua UKM yang terdaftar di IBN Tegal. Dengan demikian, UKM yang dinilai tidak aktif atau pasif diharapkan dapat ikut berpartisipasi menggunakan dana tersebut dengan mengadakan kegiatan-kegiatan di UKM yang diikutinya. Namun jika memang UKM tersebut tetap tidak aktif, maka anggaran dana akan dialokasikan kepada UKM yang lebih aktif dan memerlukan tambahan dana.

Untuk syarat permohonan dana, UKM tersebut harus membuktikan bahwa mereka aktif dengan cara sharing ke bagian advokasi. Disini dijelaskan juga, mengapa budget dana untuk SEMA itu lebih banyak? Karena nantinya jika dibutuhkan, dana tersebut juga dapat dialokasikan ke UKM yang lain.

Berdasarkan hasil sidang, untuk prosedur pencairan dana masih dibilang simpang siur. Pada rapat pertama, telah disepakati bahwa pengajuan dana lewat SEMA. Jika sudah ditandatangani SEMA, maka sudah clear. Dan DEMA hanya perlu mengetahui program kerja yang diajukan. Tetapi pada saat sidang berlangsung, kesekertariatan mengatakan bahwa pengajuan pencairan dana melalui DEMA, dan SEMA hanya perlu menandatangani LPJ nya.

Tim redaksi menanyakan kepada Nicky Meidya SP, apakah ada punishment terhadap UKM yang tidak aktif untuk kedepannya? Lalu dari pihak SEMA mengatakan bahwa mereka tidak bisa menentukan sanksi untuk sekarang, karena tidak tahu siapa saja orang-orang di dalam UKM tersebut dan alasan mengapa UKM mereka tidak aktif. SEMA sedang mencoba membuat AD/ART dan Undang-Undang perihal kebijakan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti UKM yang dinilai pasif.  Mereka akan membahas entah itu nanti akan ada sanksi atau bagaimana. Tergantung dari hasil pembuatan Undang-Undangnya.

Untuk hasil akhir sidang pembagian anggaran dana kemahasiswaan IBN Tegal dapat dilihat sebagaimana berikut.

1. STAPALA senilai Rp. 12.500.000

2. LPM Tanpa Titik senilai Rp. 12.500.000

3. Racana senilai Rp. 10.500.000

4. Teater Cebong senilai Rp. 10.500.000

5. Junudul Mustofa senilai Rp. 10.500.000

6. Bara musik senilai Rp. 7.500.000

7. Menwa senilai Rp. 1.500.000

8. QOF senilai Rp. 2.000.000

9. DEMA senilai Rp. 15.500.000

10. SEMA senilai Rp. 12.000.000

11. Saving dana senilai Rp. 5.000.000

 

Reporter : -Lutful, Maulana

Penulis : Rosiana

Editor : Asyifa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama