Sexual Harrasment

Sexual Harrasment

Dokumentasi LPM Tanpa Titik


Rabu, 1 September 2021 diskusi rutinan LPM Tanpa Titik telah terlaksana dengan bertajuk "Sexual Harrasment" yang dipantik oleh dulur Heri. Diskusi dimulai setelah membaca Al-fatihah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya Stanza I, II dan III.

"Sebelum diskusi dimulai, saya mau mengingatkan bahwa kultur diskusi rutinan kita agar memperhatikan 3 poin. Pertama, paham itu wajib percaya nanti dulu. Kedua, Jangan sombongkan ketawadhu'anmu. Ketiga, tak ada yang lebih pintar, yang ada tau lebih dulu." Dulur Heri mengingatkan.

Heri menjelaskan sexual harrasment jika kita artikan menjadi pelecehan seksual. Kita tahu bahwa pelecehan seksual itu sudah terjadi dari zaman dahulu. Namun, istilah sexual harrasment sendiri baru muncul di tahun 1964. Maraknya diskriminasi dari orang yang tingkat sosialnya tinggi kepada yang lebih rendah, entah dalam sebuah pabrik atau yang lain, menjadi salah satu alasan lahirnya istilah sexual harrasment.

Sexual harrasment bisa terjadi lewat verbal ataupun non-verbal. Mengomentari bentuk badan juga bisa disebut sexual harrasment jika orang yang dikomentari menjadi tidak nyaman. Bahkan yang lebih rendah lagi, dengan tatapan. Ketika kita menatap seseorang dan ia tersinggung juga bisa disebut sexual harrasment. Obrolan yang menyinggung kodrat fisik pemberian Tuhan juga tak jarang berujung kepada sexual harrasment. Contohnya seperti jakun, kumis, dada di laki-laki, payudara, pantat, dan rambut perempuan. Perlu dicatat, hal tadi bisa disebut sexual harrasment jika korban merasa risih, tidak nyaman, atau terganggu.

Alfina menambahkan, orang yang melakukan sexual harrasment (baca; pelaku) bisa jadi dulunya kurang mendapatkan ASI, broken home, atau mengalami hal yang mengganggu psikisnya. Hal tersebut juga bisa mendorong seseorang melakukan sexual harrasment.

"Jika kita mengirim stiker atau gambar yang kurang sopan di media sosial juga bisa disebut sexual harrasment." sambung Rosi

"Membahas sexual harrasment memang sering bersinggungan dengan kata-kata yang berbau vulgar, jadi temen-temen jangan kaget ya. Kita bareng-bareng belajar." Syifa menghimbau dan melanjutkan pemaparannya.

Dokumentasi LPM Tanpa Titik


"Kalimat seperti kamu badannya kecil tapi payudaranya gede, atau menggunakan diksi yang kurang sopan bisa disebut sexual harrasment. Dampaknya korban akan kena mental seperti malu, marah, serta kesal. Dan perlu diingat bahwa syarat disebut sexual harrasment adalah korban menganggap hal tersebut problem, mengganggu. Artinya, jika korban menganggapnya guyon atau hal yang tidak bermasalah, maka kalimat atau tindakan tadi bukan disebut sexual harrasment. Namun, sayangnya masyarakat kita masih kurang fair dalam mengadili secara sosial. Maksudnya, jika ada kasus sexual harrasment masyakarat menganggap bahwa itu salah korban dan menjadi aib. Contoh ada perempuan korban pemerkosaan, bukannya disupport malah digunjing, dijauhi dan dituduh cara berpakaiannya atau berjalannya lah yang mengundang syahwat. Padahal banyak juga perempuan yang sudah menggunakan pakaian tertutup namun tetap dilecehkan. Asumsi tersebut perlu diberantas".

Diskusi mendapat respon dari teman-teman yang ingin bertanya.

"Kenapa korban sexual harrasment  lebih banyak perempuan?" Tanya Maulana.

"Faedahnya apa kita membahas hal seperti ini, toh sexual Harrasment juga masih terus ada?" sambung Vikar.

"Bagaimana kita meminimalisir adanya sexual harrasment?" Sambung Rista.

"Dalam buku bias gender pada iklan televisi, hal tersebut karena laki-laki condong pada kekuatan dan perempuan condong kepada keindahan. Atau mudahnya dengan modal mengandalkan kekuatan, laki-laki berani untuk melakukan sexual harrasment terhadap perempuan yang dianggap lebih inferior" Heri menjawab Maulana.

"Faedahnya adalah pengetahuan. Dengan adanya kajian seperti ini nantinya kita bisa lebih profesional dan proporsional dalam berinteraksi dengan orang lain." Misbah merespon Vikar.

"Dengan cara menganalogikan, jika korban adalah salah satu keluarga kita bagaimana. Pastinya kita tidak terima. Begitu juga orang lain." Alfina menanggapi Rista

"Cara lainnya yang saya pelajari, menegur langsung pelaku bahwa kita tidak nyaman diberlakukan seperti itu. Atau kita konsultasi ke LBH (Lembaga Badan Hukum), juga bisa dengan cara melaporkan secara pers." Heri menambahkan.

Setelah dirasa cukup. Moderator memaparkan kesimpulannya. Baru kemudian memohon maklum kekurangan yang ada selama diskusi dan ditutup dengan shalawat.

Maulaa ya sholli...

Penulis : Luthful

Editor : Amalia

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama