Kasus Pendongkelan Paksa Warga Rusunawa Tegal
![]() |
Dokumenter Persma Tegal |
Ditulis oleh: Pers Mahasiswa Tegal, sebagai Media Alternatif Non-Komersil untuk Menjadi Pengawas dari Ketimpangan di Kota Tegal.
Jumat, 2 April 2021 – Melalui tulisan ini kami mencoba mengetuk pintu nurani masyarakat Indonesia, khusunya Kota Tegal. Beberapa bulan belakangan kita disibukan dengan isu dua pimpinan Kota Tegal yang alami kisruh bak anak Taman Kanak-kanak. Pertikaian masih berlanjut, kami ucapakan HAHA, meski isu sereceh ini dapat mencuat ke publik. Stop! Sampai disini saja.
Ada kabar yang lebih gawat di Kota Tegal, yakni adanya 20-an warga Rusunawa yang didongkel secara pakasa untuk hengkang dari hunian. Secara mengejutkan, cara-cara kasar dipertontonkan, pendongkelan pintu rusunawa, kata kasar, hingga pengeluaran barang-barang. Sepertinya, sampai disini cukup untuk kita simpulkan Kebijakan Pemerintah Kota Tegal, tidak humanis, kemanusiaan berada satu tingkah dibawah aturan Perwal. Perwal nomor 17 Tahun 2013, atau aturan yang terbit mengenai tata kelola rusunawa dengan tanda tangan, Wali Kota Ikmal Jaya.
Menjadi dasar hukum dari Pemerintah Kota Tegal saat ini untuk melalukan pengusiran secara paksa. Pemerintah agaknya tahu soal ini, dan anda pembaca juga berhak untuk mengetahui duduk perkara secara jernih. Rusunawa didirikan oleh pemerintah sebagai solusi dari adanya persoalan masyarakat mengenai hunian. Maraknya masyarakat yang tidak memiliki hunian, dibuatkan solusi oleh pemerintah dengan membuatkan rusunawa.
![]() |
Dokumenter Persma Tegal |
Setelah masyarakat menghuni rusunawa, dalam Perwal diatas disebutkan, kewajiban lanjutan negara kepada penduduk Rusunawa yakni memberikan pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk menaikan kemakmuran penghuni. Hal itu juga menjadi rencana jangka panjang, andil pemangku kebijakan untuk memberikan penguatan secara kemampuan ekonomi untuk dapat membeli rumah.
Agung Subekti, yang telah 7 tahun menduduki Rusunawa, Kraton, Kota Tegal. Menyampaikan NIHIL adanya pelatihan atau pendidikan yang diamanatkan. Sehingga, hemat kami, dalam hal ini Peraturan Wali Kota telah dilanggar oleh Wali Kota itu sendiri.
Kedua, Darsono (63) mengkisahkan adanya peristiwa perusakan lahan rempah-rempah milik warga untuk dibangun blok baru atau kawasan baru oleh pihak pengelola dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tegal.
Belum lagi dengan adanya temuan fakta, Pemerintah Daerah Kota Tegal, menaikan iuran kepada penghuni Rusunawa.
Ajib! Di Tengah pandemi disaat semua sedang terhimpit secara ekonomi mengambil kebijakan menaikan sewa? Jiwa ‘tega’ seperti apalagi yang sedang dipertontonkan.
Sedikitnya terdapat dua persoalan besar yang perlu kawan pembaca ketahui, yakni satu, adanya aturan masa lalu (2013) yang tidak relevan untuk era sekarang (2021). Kedua, I’tikad bodong dari pemangku kebijakan Pemerintah Tegal untuk berbisnis dengan masyarakatnya melalui Rusunawa.
Melihat dua persoalan besar tersebut, kami dari Aliansi Masyarakat Tegal, baik dari elemen Buruh, Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakat Pemuda (OKP), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menghimpun diri untuk memperjuangkan hak-hak yang memanusiakan penghuni Rusunawa, Kraton, Kota Tegal. Untuk menuai suatu sikap yang bijak, adil, dan berkeadilan secara sosial.
Pesan ini kami sampaikan pada kamu yang terbuka nuraninya untuk membangun barisan masyarakat, menuju cita-cita Kota Tegal yang adil secara hukum, sejahtera secara sosial, dan memanusiakan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan. Terkahir, sikap kami hingga hari ini sedang dalam tahap untuk mengajukan peninjauan aturan Perwal nomor 17 Tahun 2013 sebagai dasar pengusiran paksa pemghuni rusunawa. Kedua, menguatkan moral korban untuk tetap tegar dengan musibah yang disebabkan oleh pemimpinnya sendiri.
![]() |
Dokumenter Persma Tegal |
Forum diskusi dibuka seluas-luasnya, silahkan utarakan pendapatmu, bebas, sebagaimana demokrasi menjamin kebebasan untuk berpendapat.
HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!
Oleh : Pers Mahasiswa Tegal ; Jaringan LPM Tanpa Titik