Sistem yang Pincang



 Oleh: DEMA yang tidak terhormat

Menindak lanjuti kebijakan kampus, terkait pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) pada Selasa, 01 September 2020. Ada beberapa pertimbangan dan keputusan yang dilakukan oleh kami sebagai Dewan Eksekutif Mahasiswa setelah mencoba mengkaji data dan mengkonfirmasi kepada pihak kampus mengenai kegiatan tersebut.

  • Point kecacatan struktural dan justifikasi sepihak oleh birokrasi kampus

Panitia mengadakan rapat kegiatan tanpa adanya pemberitahuan dan melibatkan kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) untuk mengikuti rapat tersebut. Padahal secara sah, DEMA memiliki kewenangan dalam keikut sertaannya dalam PBAK. Dengan dalih ketidak aktifan ketua DEMA, bukan sebuah alasan menghilangkan peran DEMA dan menggantikannya dengan HMPS dalam kepanitian. Sebab ketua secara kepengurusan, diluar ketua, dema ikut aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa ataupun program kerja DEMA itu sendiri. Secara keaktifan, HMPS pun belum bisa di katakan aktif secara sah, karena SK HMPS baru keluar baru baru ini. Sudah jelas bahwa HMPS belum juga dikatakan aktif. HMPS tidak dilibatkan dalam musyawarah kepanitiaan, secara tertulis mereka dicatut namanya sejak awal tanpa adanya konfirmasi kepada setiap dari ketua HMPS. tiba-tiba hanya diberikan undangan pengukuhan panitia. Inilah keputusan sepihak yang dilakukan oleh birokrasi kampus.

  • Point kecacatan komunikasi

Perihal komunikasi Warek III selaku bidang kemahasiswaan terhadap kepengurusan DEMA dianggap tidak baik, sebab hilangnya ruang mediasi dan keputusan Warek III yang tidak jelas ketika dikonfirmasi. Banyaknya hal yang tidak transparan, dari mulai kegiatan sampai mekanisme struktural yang dilakukan oleh birokrasi kampus--sehingga tidak memberikan hak yang seharusnya dimiliki mahasiswa sebagaimana mestinya. Tidak adanya kepercayaan pihak kampus kepada mahasiswa, untuk menjalankan program dan kegiatan yang harusnya menjadi ruang mahasiswa untuk berkembang. Kampus tanpa mahasiswa adalah ruang kosong yang tidak dapat menciptakan apapun, kecuali adanya kesadaran dari pihak kampus untuk melibatkan peran mahasiswa secara kultural maupun struktural.

  • Point kecacatan mekanisme turba

Setelah kami mengkonfirmasi terkait pelaksanaan PBAK, ketua panitia mengklaim bahwa turba sudah dilakukan. Turba (Turun ke bawah) pelaksanaan PBAK yang dilakukan Ketua Panitia PBAK 2020 dibahas dalam acara UKM Junnudul Mustafa, sangat tidak etis jika dikatakan sebagai musyawarah. Karena disitu pun ketua panitia PBAK tidak hanya memberikan sambutan, akan tetapi juga membahas perihal Permasalahan PBAK yang tidak seharusnya dibicarakan dalam acara tersebut. Pemberitahuan PBAK kepada mahasiswa yang hadir pada acara UKM junuddul mustafa, hanya sebatas formalitas belaka, bukan sebuah musyawarah. karena dalam Keputusan Rektor tertera Kepanitian sudah terbentuk pada Kamis, 27 Agustus 2020, dan dirapatkan pada Selasa 1 September 2020--serta diinformasikan secara mendadak pada Senin Malam (31 Agustus 2020).

  • Point kecacatan dan ketidaksesuaian data dan aplikasi lapangan

Birokrasi kampus menganggap dalam Kepanitiaan PBAK tahun ini disesuaikan Dirjend Pendis nomor 4962. Munculnya peraturan bahwa kepanitiaan diambil alih oleh dosen. Ada beberapa alasan kenapa aturan itu muncul, diantaranya banyaknya kasus perpeloncoan yang terjadi di beberpa kampus. Sedangkan data PBAK sebelumnya dikampus IBN, ketika Panitia dipegang oleh Mahasiswa tidak ada masalah apapun dan tidak ada track record perpeloncoan. Mahasiswa-lah yang mengetahui kondisi lapangan bukan dosen--serta perihal kepanitiaan PBAK sesuai Dirjend Pendis nomor 4962 2016, bahwa untuk panitia dari Mahasiswa diusulkan oleh DEMA, tapi pada realitanya tidak. Memang SK kepengurusan DEMA sudah habis. Seharusnya, dari Wakil Rektor III selaku Bidang kemahasiswaan mestinya bisa mengambil sikap terhadap DEMA--dan itu merupakan tanggung jawab Wakil Rektor III, bukan malah menyalahkan DEMA karena tidak aktif.

  • Poin bersatu dalam suara untuk melawan

Kami selaku DEMA mencoba meng-komunikasikan dengan bangunan struktural mahasiswa seperti, SEMA, UKM dan HMPS, rata-rata mereka sependapat dengan DEMA, yakni merasa kecewa dengan keputusan tersebut--karena mematikan gerak, kreativitas dan terjadinya pengkebirian terhadap ruang yang seharusnya diambil alih, dan menjadi hak bagi struktural mahasiswa. Sebab kegiatan PBAK adalah bagian dari proses belajar dan kaderisasi mahasiswa.

Oleh karna itu, tulisan ini kami buat sebagai bentuk protes atas kecacatan yang sedang dialami oleh IBN di masa ini. Menyedihkan memang, setelah lama di bangun, nyatanya mereka merobohkan itu dengan sangat mudah. Padahal akreditasi kampus akan menurun saat tidak adanya sebuah demokrasi mahasiswa. Secara tidak langsung yang dilakukan oleh kampus adalah bentuk perampasan dan penurunan jati diri kampus sendiri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama